Sukses

KPK Periksa Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait Kasus Suap

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Bupati Lampung Tengah Mustafa tiba ke Gedung KPK pukul 10.05 WIB.

Selain Mustafa, penyidik memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Natalis akan diperiksa sebagai saksi untuk Rusliyanto, sedangkan Rusliyanto dan Taufik bakal dimintai keterangannya untuk Natalis. Ini merupakaan pemeriksaan perdana Mustafa dan tersangka lainnya usai ditana penyidik KPK pada akhir pekan lalu.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beri Arahan

Pada kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.