Sukses

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus E-KTP Setelah Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan baru dalam kasus e-KTP. Saat ini, penyidik mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek pengadaan e-KTP bernilai Rp 5,8 triliun tersebut.

"Informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Kendati begitu, Febri enggan berbicara banyak soal sosok tersangka baru dalam kasus megakorupsi tersebut. Menurut dia, pihaknya masih mengumpulkan bukti lain dan kesesuaian keterangan saksi lainnya.

"Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka. Karena proses pendalaman belum dalam tahap penyidikan saat ini," kata Febri.

Dia memastikan pengusutan kasus e-KTP tak hanya berhenti pada mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK, lanjut dia, menduga ada pihak lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus megaproyek tersebut.

"Kami menduga pelaku dalam kasus e-KTP ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka ASS (Anang Sugiana Sudirhadjo) yang sedang diproses saat ini," Febri menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Kelompok

KPK sendiri dalam mengusut kasus tersebut membagi pada tiga cluster yaitu birokrasi, swasta, dan politik. Febri mengatakan penyelidikan baru dalam kasus korupsi e-KTP terbuka kemungkinan menyasar ketiga kelompok besar dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti kalau ada bukti permulaan yang cukup bisa terhadap satu orang bisa lebih sepanjang bukti permulaan yang cukup tentu memungkinkan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, ada tiga orang yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara, mantan Ketum Golkar Setya Novanto saat ini masih duduk di kursi terdakwa.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR RI Markus Nari. Keduanya masih diproses tahap penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.