Sukses

Begini Cara First Travel Jerat Para Korbannya

First Travel mengeluarkan paket umrah promo 2017 dan menawarkan dengan harga Rp 14,2 juta per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Senin (19/2/2018). Terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dihadirkan di ruangan Garuda.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diawali dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum secara bergantian. Mereka terdiri dari Heri Jerman, Lumumba Tambunan, Endang, Tiazara Lenggogeni, Tri Sumarni, dan Ab Ramdhan.

Jaksa penuntut umum Heri Jerman membeberkan modus Direktur Utama First Travel Andika Surachman (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan (31), dan Komisaris Utama First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (26) menjerat jemaah umrah dengan iming-iming paket umrah promo.

Heri Jerman menjelaskan, terdakwa menawarkan paket perjalanan umrah sejak 2015. Paket dibagi menjadi lima kategori. Utamanya adalah paket umrah Promo 2017. Paket umrah promo ini ditawarkan sejak Januari 2015 untuk pemberangkatan pada November 2016 sampai dengan Mei 2017.

"Paket umrah promo 2017 menawarkan dengan harga Rp 14,2 juta per orang, untuk perjalanan selama 9 hari dengan fasilitas penginapan hotel bintang tiga dengan sistem pemberangkatan FIFO (First In First Out). Pemberangkatan dilaksanakan satu tahun kemudian, setelah pembayaran lunas sesuai dengan daftar urut pembayaran atas nama yang mendaftarkan duluan, berangkat duluan," jelas dia.

Heri mengatakan, terdakwa menyadari bahwa angka 14,2 juta tidak mencukupi untuk membiayai paket perjalanan ibadah umrah First Travel. Namun, tetap menawarkan paket umrah itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Kehabisan Akal

Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Hasibuan tak kehabisan akal, mereka pun memiliki sejumlah strategi, yaitu membuka cabang First Travel di Medan, Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kuningan (Jakarta Selatan), Bandung, Sidoarjo, dan Bali.

Cabang-cabang itu bertugas memasarkan paket umrah, menerima pendaftaran calon jemaah di wilayah dan sekitarnya. Dengan operasional dikendalikan Andika Surachman lewat kantor pusat di Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok.

Selain itu, membentuk jaringan pemasaran meliputi seluruh wilayah di seluruh Indonesia dengan cara merekrut agen yang disebut dengan agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang.

Mereka merekrut para agen yang berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel dengan tujuan agar para agen tersebut dapat menceritakan pengalamannya menggunakan paket umrah promo First Travel. Selain itu, dari masyarakat umum yang terlebih dahulu mengikuti seminar kegiatan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh terdakwa dengan unsur pemasaran paket promo umrah First Travel.

Mereka bertugas mempromosikan dan menjual paket promo First Travel, dan mendaftarkan calon jemaah umrah di wilayahnya. Untuk agen harus membayar biaya pendaftaran Rp 2,5 juta.

Mereka akan mendapatkan fee setiap mendapatkan calon jemaah. Di mana Rp 200 ribu per orang. Kemudian, Paket reguler mendapat fee Rp 500 ribu, dan untuk paket VIP mendapat fee Rp 900 ribu. Fee akan dibayarkan setelah jemaah pulang umrah.

Agar maksimal, Andika Surachman (31) meminta Anniesa Desvitasari Hasibuan mengoordinasikan.

"Dalam seminar menjelaskan perkembangan First Travel yang bisa memberangkatkan jemaah banyak. Sedangkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyampaikan program dan fee yang diterima setiap agen bila berhasil memberangkatkan jemaah," ujar dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Jual Waralaba First Travel

Selain itu, sejak tahun 2015, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menjual waralaba First Travel ke beberapa perusahaan, yakni Joglo (Jakarta), Malang, dan Surabaya dengan membayar uang Rp 1 miliar. Untuk itu pemegang waralaba berhak merekrut calon umrah dengan menentukan sendiri harga paket umrahnya.

Andika dan Anniesa membentuk koordinator yang bertugas mengoordinasikan para staf di kantor First Travel untuk melayani calon jemaah yang mendaftar dan melakukan pembayaran langsung ke kantor First Travel. Untuk memimpin dan mengendalikan, terdakwa menyuruh Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Tak hanya itu, Andika dan Anniesa menawarkan paket perjalanan umrah melalui media Facebook dengan judul Umrah Promo 2017 serta membuat brosur dengan desain bentuk warna dan tulisan yang menarik.

"Melalui cara-cara itu berhasil mendapatkan calon jemaah yang telah membayar biaya paket," terang dia.

Selain kategori itu, ada sejumlah kateori lain yang ditawarkan First Travel. Paket Umrah Reguler dengan harga Rp 26.613.000 per orang dengan fasilitas kamar hotel bintang 4. Selanjutnya, Paket Milad ke-8 First Travel dengan harga Rp 8.888.888 per orang.

Sementara, Paket VIP dengan harga Rp 54.000.000 dengan fasilitas penginapan hotel bintang 5 dan keberangkatan setiap saat setelah pembayaran dilunasi. Sedangkan, paket Umrah 2018 dengan harga Rp 15.000.000 per orang dengan fasilitas penginapan hotel bintang 3.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.