Sukses

Legislator: Harusnya Polri Libatkan Dokter Independen Autopsi Teroris MJ

Teroris MJ ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Jalan Raya Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat pada Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kasus kematian tersangka kasus terorisme bernama Muhammad Jefri alias MJ alias Abu Umar beberapa saat usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MJ meninggal dunia akibat serangan jantung. Kesimpulan itu didapat melalui proses autopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Namun Arsul menyayangkan keputusan itu.

"Harusnya, menurut saya, polri dalam kasus seperti itu, ketika melakukan autopsi, mengundang tim autoposi dari dokter independen," ujar Arsul saat ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Upaya polisi mengautopsi sendiri jenazah teroris MJ justru menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, MJ tewas saat dalam penguasaan tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Harusnya undanglah IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Jangan dokter Polri (saja), karena akan mengundang tanda tanya alias kecurigaan," ucap Arsul.

Kematian teroris MJ mengingatkan kasus Siyono yang tewas saat berada di bawah penguasaan Densus 88 Antiteror Polri pada 2016 lalu. Kasus itu pula yang kemudian memicu DPR merevisi UU Terorisme yang hingga saat ini masih dalam pembahasan.

"Saya menjadi ingat bahwa RUU Terorisme itu mulai dibahas karena kasus Siyono, dan sekarang ini hampir selesai pembahasannya ada kasus Jefri. Makanya UU ini boleh disebut juga UU Siyono Jefri," kata Arsul.

Pada draf pembahasan RUU Terorisme, salah satunya yakni DPR memperketat pasal-pasal pidana materil, termasuk untuk kepentingan media atau publikasi.

"Salah satu pasal yang kita inikan adalah, barang siapa yang menyebarkan tulisan ucapan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kemudian yang dapat mengakibatkan tindak pidana tersebut dihukum sekian," tutur politikus PPP itu.

DPR, lanjut dia, tidak ingin UU Terorisme membatasi pemikiran kritis masyarakat. Dalam hal ini, yang dapat dipidana hanya orang yang terbukti terlibat dalam jaringan atau kelompok terorisme.

"Kalau kalian menulis keras saja, kemudian dipakai oleh kelompok teroris sebagai rujukan, tapi Anda nggak ada urusan sama kelompok teroris, ya enggak bisa Anda dipidana," Arsul menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi

MJ ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Jalan Raya Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat pada Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Dia kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian temannya.

Namun di tengah jalan, MJ mengeluh sesak nafas. Polisi kemudian membawa MJ ke salah satu klinik di Indramayu. Namun nyawanya tak tertolong. MJ dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB atau hanya sekitar tiga jam setelah penangkapan.

Jenazah MJ kemudian diserahkan ke pihak keluarga setelah lebih dulu diautopsi di RS Polri Kramatjati. MJ dikebumikan di kampung halamannya di Lampung pada Jumat 9 Februari 2018 sekitar pukul 16.15 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.