Sukses

KPAI: Ekspolitasi Anak di Bawah Umur Tak Dibenarkan, Apa pun Alasannya

Ai menilai praktik eksploitasi anak banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Sosial gencar melindungi, merehabilitasi, dan memenuhi hak-hak sipil anak-anak yang dieksploitasi di jalanan. Pasalnya, masih banyak anak yang dieksploitasi orangtuanya di Jakarta.

Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah, mengatakan, ini sebagai respons atas beredarnya video anak yang dieksploitasi dengan cara membawanya meminta-minta di jalan.

"Harapannya agar Jakarta benar-benar terbebas dari praktik eksploitasi. Siapa pun dia, tidak dibenarkan dan dengan alasan apa pun sekali pun untuk menyambung hidup. Inilah pekerjaan panjang kita agar mampu menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat," kata Ai seperti dilansir dari Antara, Jumat, 16 Februari 2018.

Berdasarkan penelusurannya, U (11 bulan) anak yang ada di video tersebut memang selalu dibawa orangtuanya yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen.

Dengan membawa U, kata Ai, pendapatan mereka meningkat berkali-kali lipat.

"Bahkan bukan hanya U, anaknya masih ada tiga. Ada yang usia 6, 8, dan satu anak angkat yang berusia 16 tahun dengan kehidupan jalanan, mengamen, dan berpindah-pindah," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemiskinan Jadi Sebab

Ai tak memungkiri kalau dilihat secara holistik, faktor kemiskinan menjadi alasan orangtuanya berlaku seperti itu.

Apalagi keluarga ini masuk dalam katagori rentan kesejahteraan sosial dan tidak punya akses apa pun seperti kartu keluarga dan lain-lain. Akan tetapi, katanya, hal ini tidak bisa jadi alasan karena dalam UU Perlindungan Anak siapa pun dilarang melakukan eksploitasi.

"Apalagi orangtuanya sendiri, karena ini bentuk tindakan pidana," tegas dia.

Saat ini diketahui hasil mengamen dari orangtuanya hanya dibelanjakan untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari dan belum ada unsur memperkaya diri dan pemanfaatan kriminal lainnya.

KPAI meminta polisi segera memastikan apakah anak ini mengonsumsi zat adiksi dan lainnya, seperti kabar yang beredar di sosial media.

"Kalau benar harus mendapat pemulihan secara medis. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tutur dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.