Sukses

KPK: Eksekutif dan Legislatif Saling Memalak

Menurut Syarief pihak legislatif di daerah memalak pihak eksekutif. Selain di Lampung Tengah, kejadian serupa juga terjadi di Provinsi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyesalkan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu 14 Februari 2018.

Meski begitu, tak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk membuat jera para penyelenggara yang nakal. Apalagi, menurut Syarief, KPK banyak menemukan dugaan para eksekutif dan legislatif saling "palak".

"Ini betul-betul harus disesalkan, kenapa anggota DPRD atau legislatif dan eksekutif di daerah saling malak," ujar Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018).

Dalam operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK di Lampung Tengah, menurut Syarief pihak legislatif di daerah memalak pihak eksekutif. Selain di Lampung Tengah, kejadian serupa juga terjadi di Provinsi lain.

"Ini kan (di Lampung Tengah) DPRD memalak eksekutif. Selalu ada uang ketok atau uang tanda tangan. Ini tidak sehat," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018. Sedangkan Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap satu hari setelahnya dan ditahan di Rutan KPK.

Sementara Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pinjaman PT SMI

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.