Sukses

Warga Blokir Jalan Lingkar Bogor, Tuntut Ganti Rugi

Akibat pemblokiran itu, jalan penghubung Warung Jambu-Katulampa ini tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.

Liputan6.com, Bogor - Ruas Jalan Bogor Regional Ring Road atau Jalan Lingkar Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat diblokir menggunakan batu kapur. Tak tanggung-tanggung, pemilik lahan menaruh tumpukan batu kapur di badan jalan Jalan Bogor Regional Ring Road (R3) itu.

Tak hanya batu, pemilik tanah juga membentangkan spanduk melintang di tengah jalan tepat di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Spanduk tersebut bertuliskan "Maaf jalan ini kami tutup karena belum ada penyelesaian ganti kerugian dari pemda Kota Bogor ke pemilik tanah sejak tahun 2014 hingga, sekarang".

Akibat pemblokiran itu, jalan penghubung Warung Jambu-Katulampa ini tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat. Untuk sepeda motor masih bisa, melintas tetapi harus bergantian, karena pemilik lahan hanya membuka jalur selebar satu meter.

Pemilik tanah, Salim Abdullah menyatakan, pemblokiran jalan dilakukan karena Pemkot Bogor belum juga me-ruislag atau tukar guling lahan milik keluarganya, yang kini sudah menjadi jalan R3 dengan lahan milik eks milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Kami sudah hilang kesabaran. Dari Juni 2014 sampai sekarang proses ruislag belum ada tindaklanjutnya," kata Salim, Kamis 15 Februari 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Selesaikan

Sebab itu, ia memblokir jalan tersebut sebagai peringatan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan meruislag tanah sesuai kesepakatan awal, yakni mengganti lahan seluas 1.987 meter persegi menjadi 2.410 meter persegi milik DJKN.

Tahun 2015 hingga saat ini, lanjut Salim, pihaknya juga telah menutup jalan dari arah Warung Jambu menuju Katulampa dengan bahan material sama. Dengan harapan pemkot bisa segera menyelesaikan ruislag.

"Sudah beri warning tapi begitu juga. Akhirnya sekarang giliran jalan yang mengarah ke Warung Jambu saya blokir juga," kata dia.

Aab menegaskan, pemblokiran jalan ini bukan untuk menghambat kepentingan umum, akan tetapi Pemkot Bogor sendiri yang mengabaikan haknya selaku keluarga pemilik lahan

"Minimal ada komunikasi dengan kami. Sudah sejauh mana progresnya," ujar pria yang akrab disapa Aab ini.

Sekretaris Cam Bogor Timur, Sahib Khan mengatakan, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan, dan meminta akses Jalan Regional Ring Road dibuka agar aktivitas warga tidak terganggu.

"Untuk sementara ini kami lakukan pengalihan arus jalan supaya mobilitas warga tidak terganggu," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.