Sukses

Nasdem Ikut KPU soal Pencalonan Bupati Lampung Tengah yang Kena OTT

Jhony mengatakan pencalonan Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah masih berlaku sesuai dengan aturan yang diberikan oleh KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lampung Tengah Mustafa ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap untuk persetujuan pinjaman daerah itu.

Partai Nasdem yang kembali mencalonkan Mustafa di Pilkada Lampung Tengah mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak mengubah dukunganya.

Sekjen partai Nasdem Jhonny G. Plate mengatakan pencalonan Mustafa sebagai calon petahana Bupati Lampung Tengah masih berlaku sesuai dengan aturan yang diberikan oleh KPU. Dia pun mengatakan, partainya akan mengawal dan menghormati segala proses yang berlaku.

"Tentu itu yang berlaku, Partai Nasdem akan mengikuti sepenuhnya norma dan peraturan yang ada di undang-undang pemilihan kepala daerah," ucap Jhonny di Kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2018.

Berdasarkan peraturan dalam pemilihan, setiap kandidat yang diusung dan telah ditetapkan oleh KPU memang tidak boleh diganti. Jikapun dilakukan, akan ada sanksi-sanksi yang menghadang ke depannya.

Namun untuk nantinya, kata Jhonny, partai Nasdem tetap akan mengikuti bagaimana proses ke depan.

"Akan tetapi, Nasdem akan mengikuti secara tepat, cermat, seluruh proses yang akan dilaksanakan oleh KPU di daerah Lampung," kata Jhonny.

Diketahui, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini mengikuti Pilkada serentak sebagai calon Gubernur Lampung. Penangkapan tersebut diduga terkait suap mengenai persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada korporasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Beri Arahan

Mustafa ditangkap oleh tim KPK karena diduga terlibat kasus suap untuk persetujuan pinjaman daerah Lampung Tengah.

"Sekitar pukul 23.20 WIB tadi, tim sudah membawa Bupati Lampung Tengah ke KPK untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Febri mengatakan, Mustafa tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status calon Gubernur Lampung itu.

"Sejauh ini, kami masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum penentuan status hukumnya," ujar Febri.

KPK menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang suap Rp 1 miliar.

Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

"Diduga atas arahan Bupati Lampung Tengah, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini