Sukses

Imlek, KPK Tahan 3 Tersangka Suap Lampung Tengah

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Mereka ditahan usai diperiksa intensif selama 1x24 jam oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiganya ditahan di tempat berbeda. Untuk Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS) ditahan di Polres Jakarta Timur. Sedangkan DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS) di Polres Jakarta Pusat.

"TR (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman) di Rutan Guntur," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/2/2018).

Menurut dia, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

KPK menduga terdapat suap untuk anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Pinjaman daerah direncanakan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sita Uang Rp 1 Miliar

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taufik sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.