Sukses

Revisi UU MD3 Disahkan, DPR Jamin Tak Antikritik

Sahrono menilai, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD atau sering disebut UU MD3. Lahirnya revisi ini dianggap sebagai upaya para anggota legislatif memperkuat posisi diri mereka sendiri.

Namun demikian, anggapan tersebut dimentahkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Pria yang biasa disapa Bamsoet itu menjamin masyarakat pengkritik kinerja DPR, termasuk pers tidak akan dipersoalkan di depan hukum atau dipenjarakan.

"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu dijebloskan ke penjara. Sebab, kritik bagi saya itu vitamin. Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" kata Bamsoet, Kamis (15/2/2018).

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penegasan Bamsoet tersebut membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah. Menurut dia, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat.

Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR.

"Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak antikritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR," kata Sahroni, Kamis (15/2/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Delik Aduan

Sebelumnya sejumlah pihak menilai DPR antikritik terkait pengesahan UU MD3. Bamsoet memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen sehingga harus diperbaiki.

Dia menegaskan pihak yang menganggap DPR antikritik adalah salah. Politisi Partai Golkar ini mengingatkan adanya perbedaan antara kritik, penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah.

Menurut dia, penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.

"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yg bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," bambang Soesatyo menandaskan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.