Sukses

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, Zumi Zola Tak Dipenjara

Zumi Zola yang diperiksa sekitar tujuh jam itu enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Kamis (15/2/2018). Zumi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi.

Berdasarkan pantauan, Zumi Zola keluar dari Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.33 WIB. Dalam pemeriksaan perdana, penyidik KPK tidak menahan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu. Dia tampak tidak mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye.

Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam itu enggan menjawab pertanyaan dari awak media terkait pemeriksaannya.

"Bicara sama lawyer saya saja," ucap Zumi Zola.

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.