Sukses

Polisi Periksa Bayi Ucok yang Tergeletak Lemas di Minimarket

Pemeriksaan dilakukan kepada ibu bayi Ucok yang bernama Rochma alias Bela.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Unit PPA Polres Jakarta Pusat tengah mendalami dugaan pemberian obat penenang terhadap bayi Ucok usia 11 bulan yang tergeletak di minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan viral. Semua anggota keluarga bayi Ucok pun diperiksa.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, saat ini penyidik tengah meminta keterangan seluruh anggota keluarga bayi Ucok. Termasuk sang ibu yang bernama Rochma alias Bela.

"Kita dalami. Lagi dimintakan keterangan lebih lanjut dari ibu bayi tersebut," kata Kombes Roma dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya, anggota Satuan Unit PPA Polres Jakarta Pusat sudah mengamankan Zafrul, pria yang diduga kuat tega menaruh bayi Ucok di lokasi. Zafrul juga sedang diperiksa oleh penyidik unit PPA.

"Dari pemeriksaan sementara dia anaknya Bapak itu," kata Roma.

Roma menambahkan, adapun lokasi kawasan bayi Ucok diletakkan di minimarket di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian untuk tempat tinggal, Fazrul mengaku tinggal di Jalan H Mansur Kebon Kacang VI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan, Fazrul mengaku sehari-harinya bekerja sebagai pengamen.

"Benar pengamen," dia memungkasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Obat Penenang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik juga tengah mendalami dugaan diberikannya obat penenang kepada bayi bernama Muhammad Ucok itu. Bayi Ucok pun diperiksa kesehatannya.

"Masih pendalaman, ya. Semua informasi didalami. Ya kita periksa bayinya, biar tahu dia sakit atau tidak," ujar Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Argo menambahkan, penyidik harus lebih dulu memastikan apakah bayi Ucok diberi penenang atau dalam keadaan sakit. Sampai sejauh ini penyidik masih memeriksa Fazrul, ibu bayi dan keluarga terkait untuk mendalaminya.

Pemeriksaan itu nantinya diharapkan bisa menjelaskan latar belakang Fazrul yang tega berbuat begitu dan unsur pidana yang bisa menjeratnya.

"Ya semua tergantung dari saksi-saksi, nanti baru bisa disimpulkan penyidik bisa dikenakan pasal apa. Tergantung kesimpulan penyidik, unsurnya seperti apa dia ngasih obat tidur, apakah memang dia sakit? Kan kami belum mendapatkan informasi bapaknya," imbuh Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.