Sukses

[Cek Fakta] Isu Pembahasan UU LGBT di Parlemen

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan melontarkan pernyataan soal LGBT di parlemen yang memicu kontroversi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Zulkifli Hasan baru-baru ini melontarkan pernyataan mengejutkan tentang  isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dalam sebuah acara di Surabaya, Jawa Timur akhir pekan lalu, dia mengatakan bahwa saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LGBT.

Yang mengagetkan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan, ada lima fraksi di DPR yang menyetujui perilaku LGBT. Sontak pernyataan tersebut memicu kontroversi. Publik ramai bereaksi, para politisi kolega Zulkifli di parlemen pun angkat bicara.

Fakta:

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengaku kaget dengan pernyataan Zulkifli. Sebab, di DPR saat ini tak ada pembahasan RUU yang namanya LGBT.

"Enggak ada, jadi Baleg itu tidak pernah membahas UU LGBT," tegas Firman kepada Liputan6.com, Senin (22/1/2018).

Dia mengatakan, jika terkait dengan LGBT, maka yang tengah dibahas adalah Rancangan KUHP baru yang di dalam salah satu pasalnya memang membahas tentang LGBT.

"Yang ada itu di KUHP. Sekarang dibahas yang terkait dengan pasal yang mengatur ranah private, yaitu ranah perzinahan di luar nikah, perbuatan cabul sesama jenis dan kumpul kebo, jadi itu yang diatur. DPR bukan membahas UU LGBT, enggak ada," ujar Firman.

Hal itu dibenarkan anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHP, Arsul Sani. Menurut dia, dalam rapat Panja DPR bahkan sudah disepakati untuk memperluas cakupan pemidanaan soal perbuatan cabul yang dilakukan LGBT. 

Selama ini, pemidanaan hanya diberlakukan bagi LGBT yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 18 tahun.

"Fraksi PPP dan PKS meminta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah satu ayat baru di mana perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun juga dipidana dengan ancaman pidana 9 tahun, sama dengan terhadap anak," ujar Arsul saat dihubungi Liputan6.com, Senin petang.

Arsul Sani mengaku heran dengan pernyataan Zulkifli. Apalagi, dalam rapat Panja Rancangan KUHP, perwakilan dari Fraksi PAN dan Hanura tidak hadir.

"Dalam rapat di tingkat Panja ini, enam fraksi lain setuju dengan usulan perluasan PPP dan PKS ini. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, Gerindra dan PDIP. Sedangkan PAN dan Hanura tidak hadir dalam rapat Panja tersebut," jelas Sekjen PPP tersebut.

Arsul pun mempertanyakan klaim Zulkifli yang mengatakan, PAN yang dipimpinnya menolak paham LGBT bersama empat parpol lainnya, di sisi lain ada lima parpol yang mendukung LGBT. 

"Jadi, soal klaim (Zulkifli) bahwa pihaknya terdepan (menolak LGBT), biar masyarakat yang menilai. Yang jelas, di rapat Panja yang usul perluasan (pasal KUHP) PPP dan PKS, bukan PAN," pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Infografis Isu LGBT Berhembus di Parlemen

Zulkifli sendiri belum menanggapi keberatan dari anggota parlemen atas pernyataan di Surabaya itu. Selain absen berkantor di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 22 Januari 2018, dia juga tak bisa dihubungi melalui alat komunikasi.

Liputan6.com yang berusaha mengonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tak mendapatkan balasan dari pria berusia 55 tahun itu.

Bantahan justru datang dari Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. Menurut dia, pernyataan Zulkifli hanya mengonfirmasi pernyataan di media masa tentang deretan fraksi yang menolak LGBT.

"Itu dia mengonfirmasi dari media online. Bukan empat yang menolak, karena itu tidak ditulis Fraksi PAN, ada empat fraksi yang ditulis tidak termasuk PAN. Bang Zul mempertegas di Surabaya bahwa PAN yang paling depan justru menolak dari awal," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin siang.

Dia juga menjelaskan, adanya pernyataan bahwa lima fraksi di DPR menerima paham LGBT muncul dari interpretasi media. Sedangkan Zulkifli, kata Yandri, tidak mengatakan hal itu.

"Persoalan, misalkan, disimpulkan lima menolak, lima menyetujui, itu kan bahasa media dan Bang Zul tidak pernah menyampaikan itu," ungkap Yandri.

Selain itu, kata dia, Zulkifli juga tidak pernah menyampaikan fraksi yang setuju ataupun menolak LGBT. Sebab, ia berbicara dalam konteks sebagai Ketua Umum PAN.

"Jadi, Bang Zul mengambil posisi dia sebagai Ketua Umum PAN, dia tidak punya hak untuk menyampaikan sikap fraksi lain. Silakan fraksi lain menyampaikan menolak atau menerima. Jadi Bang Zul tidak punya kapasitas mencampuri fraksi lain," tandas Yandri.

Namun, bantahan tersebut tak mengurangi dugaan sejumlah pihak, yang menilai bahwa ucapan Zulkifli terkait proses politik Pilkada Serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019.

 

Kesimpulan: TIDAK BENAR

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.