Sukses

[Cek Fakta] Blokir Kartu SIM Prabayar yang Tak Teregistrasi Berlaku 31 Oktober 2017?

Banyak berita bohong alias hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM.

Liputan6.com, Jakarta Banyak berita bohong alias hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.

Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal diblokir.

Fakta:

Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.

"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017) di Jakarta.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

 

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing-masing operator:

- Format registrasi untuk pelanggan baru

1. Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

Kesimpulan: HOAX

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.