Sukses

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Tak Punya Pengacara, Hakim Tunjuk TPM

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurahman.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurahman. Terdakwa tidak didampingi pengacara selama menjalani persidangan hari ini, Kamis (15/2/2018).

Ketua majelis hakim, Akhmat Zaini, menanyakan kepada Aman didampingi kuasa hukum atau tidak. Mengingat ancaman hukuman lebih dari 15 tahun, terdakwa harus didampingi penasihat hukum.

"Apakah Anda maju sendiri?" tanya Hakim Ketua Akhmat Zaini, kepada Aman. Aman menjawab, "Iya saya sendiri."

"Kalau terdakwa tidak punya, majelis hakim akan menunjuk untuk mendampingi," timpal Akhmat.

"Saya tidak akan menunjuk tapi kalau majelis ingin menyerahkan tidak apa-apa. Tapi saya tidak ada," kembali dibalas terdakwa kasus bom Thamrin itu.

Majelis Hakim akhirnya menunjuk Hasrudin Hasani dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk mendampingi Aman Abdurahman.

Sidang perdana kasus bom Thamrin ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Akhmat Zaini bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan, Irwan, Ratmoho, Aris Bawono dan Sudjarwanto sebagai hakim anggota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis

Aman Abdurrahman diketahui sebagai pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia merupakan mantan narapidana kasus terorisme yang bebas pada 17 Agustus 2017 setelah mendapat remisi hingga hampir 20 bulan.

Saat bom Thamrin terjadi, dia adalah terpidana kasus pelatihan bersenjata di Jalin Jantho, Aceh. Ia divonis 9 tahun penjara lantaran terbukti turut terlibat dalam pelatihan ala militer, yang juga menyeret Abu Bakar Baasyir.

Nama Aman mencuat kala terjadi peristiwa teror Bom Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia dikaitkan dengan peristiwa itu. Aman diduga mengendalikan jaringan yang menggerakkan keempat pelaku teror itu.

Peristiwa tersebut pula yang membuat Aman dijemput tim Densus 88 Antiteror Polri dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan pada 13 Agustus 2017 atau empat hari jelang kebebasan dirinya.

"Bom Thamrin itu, salah satu daripada perancangnya adalah Oman," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kala itu, Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017.

Selain sebagai perancang, Aman disebut berperan memobilisasi teror yang menewaskan delapan orang tersebut. Bahkan, dia ditengarai menyalurkan dana untuk teror di jantung Ibu Kota itu.

"Dana dari Abu Jandal, lalu ke Rois, kemudian Oman," beber Rikwanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.