Sukses

BOS Belum Cair, Sekolah Ancam Boikot UN

Sekolah-sekolah di NTT mengancam akan memboikot pelaksanaan ujian nasional (UN) jika pemerintah tidak segera mencairkan dana BOS triwulan pertama 2011. Proses pembahasan APBD menjadi kendala pencairan dana BOS.

Liputan6.com, Kupang: Sebanyak 13 dari 21 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai sekarang belum mencairkan dana bantuan operasional sekolah. "Keterlambatan pencairan dana ini adalah akibat dari keterlambatan proses pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTT Clemens Meba, di Kupang, Ahad (10/4), terkait keluhan sekolah yang belum memperoleh dana BOS.

Sekolah-sekolah itu bahkan mengancam akan memboikot pelaksanaan ujian nasional (UN) jika pemerintah tidak segera mencairkan dana BOS triwulan pertama 2011. "Dana BOS ini sudah ditransfer ke rekening daerah masing-masing, tetapi dari laporan yang masuk, masih ada 13 kabupaten yang belum mencairkan dana BOS. Hambatannya pada proses pembahasan APBD, karena ada daerah yang baru menetapkan APBD," kata Clemens Meba.

Clemens mengatakan sampai saat ini sudah ada delapan kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana BOS, yakni Kabupaten Sabu Raijua, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Lembata, Sumba Barat, Sumba Timur, Belu dan Flores Timur (Flotim). "Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah mencairkan dana BOS tahun 2011. Ini berarti ada kepedulian yang tinggi terhadap perkembangan dan peningkatan pendidikan di daerahnya," katanya.

Sedangkan 13 kabupaten yang belum mencairkan dana BOS, katanya, saat ini sedang dalam proses pencairan. Clemens berharap, mudah-mudahan sebelum pelaksanaan UN sudah dicairkan sehingga tidak menganggu pelaksanaan UN.

Clemens menambahkan, perlu adanya kebijakan khusus dari pemerintah kabupaten untuk mengutamakan atau memprioritaskan pencairan dana BOS. "Kalau ada kabupaten/kota yang sudah bisa mencairkan dana BOS, mengapa kabupaten lain tidak bisa. Harus ada kebijakan khusus," katanya.

Pemerintah Provinsi NTT, kata Clemens, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi pencairan dana BOS. "Sekarang otonomi daerah jadi kami tidak bisa ambil langkah untuk percepatan pencairan dana BOS. Kewenangan ada di kabupaten/kota," katanya.

Mengenai pencairan pada triwulan pertama 2011 yang sudah lewat, dia menjelaskan, pencairan bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang sudah ada untuk memenuhi kebutuhan operasional di sekolah. Dana BOS ini dipakai untuk kegiatan operasional sekolah. Besarnya alokasi dana BOS untuk masing-masing kabupaten/kota tergantung jumlah siswa.

Perhitungannya, kata dia untuk tingkat SD/MI/SDLB yang berada di perkotaan sebesar Rp 400 ribu/siswa/tahun. Sedangkan untuk SD/MI/SDLB di kabupaten besarnya Rp 397 ribu/siswa/tahun. Sementara SMP/MTs /SMPLB/SMP Terbuka di kota sebesar Rp 575 ribu/siswa/tahun dan untuk di kabupaten Rp 570 ribu/siswa/tahun.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini