Sukses

Jaksa Beber Aliran Suap ke DPRD yang Diketahui Zumi Zola

Suap diberikan kepada DPRD untuk memperlancar pembahasan serta menyetujui raperda dan APBD Jambi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, serta Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 3,4 miliar.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,” ujar jaksa KPK membacakan dakwaan Erwan Malik di Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (14/2/2018).

Uang suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut Erwan bersama Arfan menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Busto di ruang kerjanya pada Oktober 2017. Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan adanya permintaan "uang ketok palu" untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan rancangan APBD Jambi TA 2018.

Namun, saat itu Erwan dan Arfan belum bisa menyanggupinya karena status keduanya masih pelaksana tugas (Plt). Tak hanya itu, Cornelis juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee dua persen dari proyek multiyears jalan layang dalam Kota Jambi tahun 2018.

“Kemudian Erwan menyampaikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi pun memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotang, yang merupakan orang kepercayaan Zumi,” kata jaksa KPK.

Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy, bertemu dengan Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi pada akhir Oktober atau awal November 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diketahui Zumi Zola

Dalam pertemuan tersebut, Asrul menyampaikan terkait permintaan "uang ketok palu" dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Setelah pertemuan itu, Erwan bersama Arfan menemui Cornelis dan menyebut akan menyiapkan uang ketuk palu pada Senin, 27 November 2017.

Kemudian, pada Jumat, 24 November 2017, Erwan memerintahkan Arfan dan Saipudin selaku Asisten III segera mencarikan uang sejumlah Rp 5 miliar untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai Rp 100 juta per anggota.

“Arfan kemudian meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta Ali Tonang alias Ahui, (kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi). Ahui pun menyanggupi untuk menyediakan uang sesuai permintaan Arfan,” ucap jaksa KPK.

Erwan kemudian melaporkan perkembangan tersebut kepada Zumi Zola. Namun, Zumi Zola merasa khawatir rancangan APBD Jambi ditolak dan membuat malu dirinya. Erwan pun berjanji kepada Zumi akan terus mengusahakan agar rancangan APBD Jambi diterima DPRD Jambi.

“Dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, ‘ya coba, coba, coba’,” kata jaksa KPK.

Setelah itu, Arfan bertemu dengan dua kontraktor untuk membicarakan penyiapan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut akhirnya diambil oleh Arfan lewat orang suruhannya dan disimpan sementara di rumah Wasis Sudibyo.

“Hal tersebut dilakukan untuk membagi uang sebesar Rp 5 miliar itu ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD,” kata jaksa KPK.

 

3 dari 3 halaman

Aliran Suap ke DPRD

Penyerahan uang kepada perwakilan fraksi dengan besaran jumlah uang yang bervariasi dilakukan sesuai arahan Arfan dan Saipudin. Setelah itu, uang itu langsung disalurkan kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi pada malam harinya, setelah rancangan APBD Jambi TA 2018 disahkan.

Uang Rp 700 juta diserahkan kepada Cekman untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura). Uang Rp 600 juta diberikan kepada Elhelwi untuk Fraksi PDIP, kemudian sejumlah Rp 400 juta, kepada Parlagutan untuk Fraksi PPP.

Selanjutnya, pada 28 November 2017 sekitar pukul 06.30 WIB, Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta dan kepada Tadjuddin Hasan perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta.

Saipudin kemudian melanjutkan penyerahan uang kepada sisa perwakilan fraksi, yaitu kepada Fraksi PAN sebesar Rp 400 juta, Fraksi Demokrat sebesar Rp 800 juta, dan Fraksi Gerindra sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp 300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin.

Namun, saat Saipudin akan menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Supriyono selaku perwakilan Fraksi PAN di sebuah rumah makan, tim penindakan KPK langsung menagkap Saipudin.

Erwan, Arfan, dan Saipudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.