Sukses

Sidang Cerai Ahok Ditunda karena Hakim Tak Hadir

Saidang lanjutan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan, ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan berhalangan hadir pada sidang kali ini.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur mengatakan, sebenarnya agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pengugat. Namun, sidang ditunda pekan depan karena ketua majelis hakim bernama Sutaji sedang berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ketua Majelis ada acara penting yang tidak bisa diwakilkan. Jadi sidang kembali digelar 21 Februari 2018 dengan agenda yang sama," ucap Josefina, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Dia menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas administrasi dan bukti-bukti jika Veronica Tan dan pria berinisal JT memiliki hubungan spesial pada sidang hari ini.

"Kami siapkan surat-surat tertulis. Ada akte, surat nikah. Kami juga ada rekaman dan masih banyak lagi. Kami akan sampaikan setelah sidang ini ya," ujar pengacara Ahok, Josefina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kali Mediasi

Veronica Tan, dua kali tidak menghadiri mediasi gugatan cerai yang dilayangkan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Apakah dengan demikian Veronica menerima gugatan cerai Ahok?

Pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety mengatakan, dengan tidak hadirnya Veronica artinya sidang akan berlanjut ke pembuktian, pada 14 Februari pekan depan.

"Ya terpaksa mereka bercerai ya," kata Fifi kepada Liputan6.com, Rabu (7/2/2018).

Veronica, kata Fifi, menolak untuk mediasi. Hal ini ditunjukan dengan dua kali jadwal persidangan awal yang mengagendakan mediasi kedua pihak, kerap tidak dihadiri Veronica.

"Udah enggak mau mediasi," kata Fifi.

Dengan demikian, sidang yang akan dilangsungkan pekan depan. "Tanggal 14 sudah sidang bukti-bukti," ujar Fifi.

Mengutip Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi, Pasal 14 menyebutkan bahwa, "Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.