Sukses

MKD: Kritik DPR yang Membangun Silakan

Dasco menyebut dalam Pasal 119 tertulis jelas bahwa tujuan dari MKD yaitu menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sebenarnya Pasal 122 Undang-Undang MD3 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempertegas Pasal 119 dalam UU yang sama.

Dasco menyebut dalam Pasal 119 tertulis jelas bahwa tujuan dari MKD yaitu menjaga kehormatan dan marwah lembaga DPR.

"Sebenarnya tanpa pasal itu pun, MKD sudah ada selama ini apabila ada yang memang pantas diproses secara hukum sudah kita jalani," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Politikus Gerindra ini menjelaskan proses hukum tentu dengan berbagai pertimbangan melalui rapat internal. Dia mencontohkan pernyatan yang dapat memicu proses hukum seperti mengatakan DPR rampok semua, padahal tidak seperti itu adanya.

"Itu yang begitu kita anggap melemahkan marwah DPR. Tapi kalau kritik yang membangun iya enggak apa-apa," ujar dia.

Selama ini, menurut dia, banyak masyarakat yang melakukan kritik kepada lembaga pimpinan Bambang Soesatyo ini. Namun, kata Dasco, itu merupakan bentuk dari demokrasi.

"Kita anggap itu, proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marwan DPR sebagai Institusi

Di lokasi yang sama, Wakil MKD Sarifuddin Sudding menyatakan dalam pelaksanaan Pasal 122 itu MKD selaku institusi yang menaungi anggota dewan. Bahkan dia menyebut, dalam pasal ini tidak terdapat niat untuk mengkriminalisasi pihak manapun.

"Tugas utama adalah menjaga citra dan kehormatan DPR secara institusi. Jadi tidak bicara perorangan," jelas Sudding.

Dalam Pasal 122 poin K menyatakan "Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 121A, MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • UU MD3