Sukses

Alasan PPP Tolak Disahkannya Revisi UU MD3

Sekjen PPP menegaskan tidak ada urgensi revisi UU MD3 ini segera disahkan oleh Parlemen menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PPP Arsul Sani mengungkapkan alasan partainya memilih walkout saat Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 disahkan.

"Forum rapat paripurna yang mau mengesahkan undang-undang kami tidak mau bertanggungjawab dan ikut mengesahkan, menyetujui sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang telah telanjang bulat itu melanggar konstitusi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dia mengatakan, revisi UU MD3 melanggar hak konstitusional DPD. "Yang kedua itu melanggar putusan MK Nomor 117 tahun 2009, itu kan bolak-balik sudah kami sampaikan," ucap Arsul.

Di samping itu juga, lanjut dia, ada beberapa pasal yang terkait dengan penguatan kelembagaan DPR dan hak imunitas. Keduanya, masih mendapat sorotan dari masyarakat.

"Kami ingin agar panja ini (revisi UU MD3) di Baleg ini seperti panja RKUHP, kan tidak terburu-buru itu," tutur dia.

Termasuk juga, kata Arsul, soal penambahan kursi pimpinan. Ia mempertanyakan mengapa harus terburu-buru.

"Lah ya makanya apa yang harus diburu-buru. Katakanlah untuk menunda, memperdebatkan kembali, mengkaji kembali, katakanlah sampai masa sidang yang akan datang, apa urusannya juga, kenapa harus terburu-buru," papar dia.

Arsul menegaskan tidak ada urgensi revisi UU MD3 ini segera disahkan oleh Parlemen menjadi UU.

"Memang tidak ada urgensinya untuk terburu-buru. Apalagi yang terkait pasal-pasal yang dikritisi oleh masyarakat yang kita tahu itu juga kepentingannya lebih ke depan daripada kepentingan saat ini," jelas Arsul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disetujui 8 Fraksi

Meski diwarnai aksi walkout PPP dan Nasdem, UU MD3 ini resmi disahkan oleh pimpinan rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjadi pimpinan rapat paripurna kali ini langsung mengetuk palu tanda disahkannya UU.

Delapan fraksi yang menyetujui itu yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.