Sukses

KPK Tahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudi Erawan rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat keluar dari gedung KPK, dia mengenakan rompi tahanan KPK.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Bupati Halmahera Timur ini langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

"Tersangka RE (Rudi Erawan) ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini, di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp6,3 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Tersangka Lain

Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya, yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan Anggota DPR‎ RI Damayanti Wisnu Putranti; pihak swasta Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, serta Yudi Widiana Adia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.