Sukses

Bupati Ngada Marianus Sae Ditahan di Rutan Berbeda dengan Penyuapnya

Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marianus Sae sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satgas KPK.

“MSA (Marianus Sae) ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2018).

Marianus sendiri rampung menjalani pemeriksaan awal oleh tim lembaga antirasuah di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Marianus Sae yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK bungkam dan langsung masuk mobil tahanan.

Tak lama berselang, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang diduga sebagai penyuap tiba di Gedung KPK. Wilhelmus langsung diarahkan menuju lantai dua ruang pemeriksaan.

Meski baru akan menjalani pemeriksaan awal di Gedung KPK, Wilhelmus nantinya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

“WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Yuyuk.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Proyek

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Untuk tahun 2018, Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek sebesar Rp 54 miliar.

Sebagai pihak penerima, Bupati Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangka sebagai pihak pemberi, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.