Sukses

KPK Belum Terima Draf Rekomendasi Hasil Pansus Angket dari DPR

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berujar hingga saat ini belum membaca draf dari Pansus Angket.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akan segera membacakan hasil Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Februari 2018 mendatang. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya belum menerima secara resmi draf dari Pansus Angket.

“Kami sedang pelajari. Belum kami terima secara resmi. Yang dari sini, yang pansus, kita belum terima secara resmi,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga berujar hingga saat ini belum membaca draf dari Pansus Angket. “Kita liat dulu aja kan. Belum, belum disampein, belum baca,” kata dia.

Menurut Saut, pihaknya hingga kini belum memutuskan apakah akan hadir atau tidak saat rekomendasi Pansus Angket kepada KPK itu dibacakan.

“Oh kita kan belum nentukan sikap, ini kan baru RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR), kita tunggu aja yah,” jelas Saut.

Sebelumnya, KPK bakal mendapat kado valentine dari DPR. Sebab tepat pada 14 Februari 2018, Pansus Angket KPK akan membacakan hasil rekomendasinya di rapat paripurna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Paksa Terima Rekomendasi

Namun, terserah pada KPK akan menggunakan 'kado' tersebut atau tidak. Ketua DPR, Bambang Soesatyo, berjanji pihaknya tidak akan memaksa KPK untuk menerima rekomendasi dari pansus angket. Terlebih, memang tidak ada aturan yang mengikat soal pelaksanaan rekomendasi tersebut.

"Enggak apa-apa, karena rekomendasi sifatnya tidak mengikat. Silakan juga tidak menjalankan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Hak Angket KPK