Sukses

PRT Gugat Beberapa Instansi Pemerintah

Ratusan pembantu rumah tangga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4) siang. Mereka berencana menggugat tujuh instansi pemerintah sekaligus, termasuk Presiden dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Dengan mengenakan serbet sebagai penutup kepala, ratusan pembantu rumah tangga (PRT) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4) siang.  Bersama kuasa hukumnya, mereka berniat menggugat tujuh institusi negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala BNP2TKI dan DPR RI.

"Seharusnya mereka (PRT) berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam konstitusi negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Pemerintah gagal melindungi hak-hak para PRT," ujar Pratiwi Febrina dari , kuasa hukum 162 PRT tersebut usai mendaftarkan gugatan. 

Dalam gugatan bernomor 146/PDT 4/2011 itu, mereka menuntut agar pemerintah segera mengesahkan sejumlah undang-undang terkait tenaga kerja dan merevisi UU 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Mereka juga mengimbau pemerintah segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.

"Tanpa instrumen hukum itu, PRT sulit menuntut hak-haknya. Begitu juga majikan. Karena tidak ada aturan yang jelas," jelas Pratiwi yang juga merupakan anggota Jaringan Nasional Advokasi (Jala PRT) ini. (CHR/ARI)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini