Sukses

DPR Adopsi RUU Imigrasi Baru

RUU Imigrasi baru menyebutkan peraturan tentang pernikahan campuran antara WNI yang akan menikah dengan WNA.

 Liputan6.com, Jakarta: DPR berencana mengadaptasi RUU Imigrasi tentang pernikahan dengan warga negara asing (WNA), Sabtu (2/4). Draft UU baru ini menyebutkan peraturan baru untuk pernikahan campuran antara warga negara Indonesia atau WNI yang akan menikah dengan WNA.
 
Dalam pembuatan RUU ini, DPR bekerjasama dengan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia menyetujui rancangan undang-undang bahwa setiap WNA yang menikah dengan warga Indonesia, tak perlu lagi memperbaharui izin tinggal setiap tahun. Serta WNA yang menikahi WNI juga diberikan hak untuk bekerja di Indonesia.
 
Berdasarkan aturan baru, ekspatriat yang menikah dengan WNI secara otomatis akan diberi izin tinggal tetap selama pasangan mereka bisa  memberikan sponsor. Anak-anak dari perkawinan campuran juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tempat tinggal permanen di Indonesia jika mereka memilih mengambil kewarganegaraan orangtua yang WNA.
 
Berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Tahun 2006, anak yang dilahirkan dari orangtua campuran secara otomatis akan memperoleh kewarganegaraan ganda, Indonesia dan kewarganegaraan orangtua asing. Namun, mereka harus memilih satu setelah berusia 18 tahun. Draft RUU ini akan dibacakan di sidang pleno pekan depan.(Xinhua/AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.