Sukses

DMI Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye

Makmun meminta kepada para takmir masjid untuk melakukan upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan masjid sebagai tempat kampanye belakangan kerap dilakukan oleh para peserta pemilu, baik calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Tak jarang, penggunaan masjid sebagai tempat kampanye malah menimbulkan masalah.

Atas dasar itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta Makmun al Ayyubi melarang penggunaan masjid sebagai tempat kampanye praktis.

"Masjid itu sifatnya untuk pembinaan umum. Kita ingin tegaskan saja ini juga merupakan kebijakan Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk tidak menggunakan masjid sebagai ajang kampanye praktis," kata Makmun di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Makmun juga meminta kepada para takmir masjid untuk melakukan upaya pencegahan agar masjid tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk berkampanye.

"Ketika ada orang ingin gunakan masjid ditanya dulu tujuannya apa. Jangan kemudian nanti izinnya adalah melakukan pengajian, tapi isinya kampanye. Ini yang tidak benar," ucap dia.

Sementara, Ketua Forum Silaturahim Takmir Masjid (FSTM) Jakarta Husny Mubarok Amir mengatakan fungsi masjid adalah sebagai tempat menebar rahmat. Sehingga dakwah di masjid bertujuan untuk menyejukan umat.

"Akan jadi bahaya kalau kampanye sampai di masjid, jamaah yang berbeda pilihan pasti akan terpecah belah,” kata Husny.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Politisasi Masjid

Adapun FSTM mengeluarkan pernyataan sikap agar masji-masjid tetap menjadi tempat menyampaikan pesan-pesan yang rahmatan lil-alamin. Pernyataan sikap itu antara lain sebagai berikut:

1. Menolak segala bentuk politisasi masjid yang dapat memecah belah persatuan umat.

2. Meminta kepada seluruh elemen masy untuk mendukung gerakan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan.

3. Mengembalikan masjid sesuai dengan fungsinya, yaitu menjadi perekat ummat, penguat bangsa dan negara.

4. Mengajak kepada seluruh imam dai dan mubaigh agar menjadikan mimbar-mimbar masjid sebagai media untuk menyampaikan dakwah atau ajakan menjalankan ajaran agama secara sejuk dan damai, menerima perbedaan dan saling menjunjung toleransi bukan caci maki, menyampaukan ujaran kebencian serta ajakan permusuhan.

5. Menolak paham radikal yang menyusup dari masjid ke masjid sebagai upaya menjaga dan merawat NKRI.

6. Mengajak seluruh stakeholder, tokoh agama, masyarakat, pimpinan partai, para calon kepala daerah dan para tim sukses untuk menjaga netralitas masjid agar terlepas dari kampanye dan kepentingan praktis.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.