Sukses

2 Pelawak Jatim Ditahan di Hong Kong, Eko Datangi Kemlu

Dua pelawak asal Jawa Timur ditahan otoritas Hong Kong terkait permasalahan visa.

Liputan6.com, Jakarta - Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan Kemlu mengenai pendampingan terhadap dua pelawak asal Jawa Timur, Yudho Prasetyo alias Cak Yudho dan Deni Afriandi alias Cak Percil, yang ditahan di Hong Kong.

Keduanya ditangkap dan ditahan Imigrasi Hong Kong pada Minggu, 4 Februari 2018. Mereka ditahan otoritas Hong Kong karena permasalahan visa. Cak Yudho dan Cak Percil ke Hong Kong menggunakan visa turis, tetapi menerima bayaran setelah tampil melawak di hadapan para buruh migran yang berasal dari Indonesia.

"Saya ingin bertanya pada Kemlu, pendampingan apa yang diberikan konjen Hong Kong. Saya berharap ini cepat selesai, saya mau dua komedian ini dibebaskan dari penjara," ujar Perwakilan PASKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio di Kementerian Luar Negeri, Jumat (9/2/2018).

Dia mengatakan, bila dua pelawak itu harus membayar denda, maka PASKI siap mengumpulkan dana secara mandiri untuk membebaskan kedua rekan tersebut.

"Kalau ada denda, dendanya berapa? Kita akan share bersama untuk (bebaskan) keberadaan komedian ini supaya cepat pulang. Kasihan keluarganya," ujar dia.

Menurut Eko, ada hikmah yang didapat dari kejadian penahanan dua pelawak tersebut. Terutama mengenai visa.

"Tentu enggak semua tahu (visa kerja), apalagi Cak Yudho, Cak Percil ini kan tinggal di kampung yang notabene sosialisasi soal visa kan orang belum tahu juga. Jangan kan di kampung, di kota besar juga banyak orang nggak tahu," Eko menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Penjara Lai Chi Kok

Sebelumnya diberitakan dua pelawak asal Indonesia, yakni Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) ditangkap dan ditahan di penjara Lai Chi Kok karena diduga telah melanggar aturan Imigrasi.

Dua pelawak ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Shatin, Hong Kong. Keduanya diduga telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.