Sukses

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Crane Jatuh di Jatinegara

Nasikin dianggap ceroboh saat melepaskan bantalan DDT. Padahal, kondisi lokasi belum steril dari para pekerja di bawahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus crane jatuh di proyek double-double track (DDT) PT KAI Jatinegara-Manggarai.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra menyampaikan, tersangka atas nama Ahmad Nasikin. Dia berperan sebagai operator launcher gantry.

"Dia melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan kerja," tutur Tony di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Menurut Kapolres, sejumlah kesimpulan diambil penyidik dalam menetapkan status tersangka crane jatuh. Nasikin dianggap ceroboh saat melepaskan bantalan DDT. Padahal, kondisi lokasi belum steril dari para pekerja di bawahnya.

"Ketika masih ada pekerja, operator itu harus memperingatkan dan kosongkan untuk antisipasi kejadian itu," jelas dia.

Secara rinci, pemasangan lower cross beam (LCB) pada false segmen di tiang CP 22 gagal sehingga menyebabkan front leg launcher gantry terlepas dari dudukan.

Launcher gantry kemudian miring dan LCB membentur false segmen. Hasilnya, tiang CP 22 yang akan memasang LCB langsung jatuh menimpa para pekerja. Artinya terjadi human error dan SOP dalam menjalankan tugas tidak dijalankan sebagaimana semestinya.

"Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Forensik, peralatan yang digunakan masih dalam kondisi baik dan layak dioperasikan," Tony menandaskan.

Atas kasus crane jatuh yang menewaskan empat orang ini, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Calon Tersangka

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra menyebut sudah ada calon tersangka potensial.

"Sementara yang berpotensi jadi tersangka operator dan nanti kita akan kembangkan lagi apa ada pengawas," ujar Tony di Polres Jakarta Timur, Senin 5 Februari 2017.

Ia belum mau membeberkan identitas calon tersangka tersebut. Namun ia menyebut inisial satu orang operator front leg launcher gantry.

"Inisialnya AN. Sampai saat ini terus kita dalami, jadi saat kita tetapkan tersangka (nanti) alat bukti sudah kuat," ucapnya.

Selain operator, polisi juga mendalami kondisi crane. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bagaimana alat bekerja saat peristiwa jatuhnya crane terjadi.

"Ada kelalaian atau alat itu yang gangguan, kalau (crane) itu normal itu berarti ada kelalaian," jelas Tony.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.