Sukses

Jalan AH Nasution Muncul di Peta Online

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku belum mengetahui perubahan nama Jalan tersebut di peta online.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunda rencana mengganti nama Jalan Buncit Raya menjadi Jalan Jenderal Besar AH Nasution.

Namun, penundaan pembahasan pergantian nama itu tak berlaku pada peta online. Pada aplikasi Waze, nama Jalan Buncit Raya sudah berganti menjadi Jalan Jenderal Besar Nasution.

Jalan AH Nasution pada peta itu adalah terusan dari Jalan Mampang Prapatan.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku belum mengetahui perubahan nama Jalan tersebut di peta berbasis aplikasi itu.

“Belum tahu, coba saya cek,” kata Tri saat dihubungi, Kamis 8 Februari 2018.

Menurut Tri, semua spanduk sosialisasi pergantian jalan Mapang ke AH Nasution sudah diturunkan sejak awal Februari atau sejak Anies meminta penundaan rencana perubahan nama.

"Iya ditunda (pembahasan ganti nama jalan) belum ada pergubnya," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Aturan

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan menyebut pergantian nama jalan membutuhkan proses panjang. Oleh karena itu, ia akan menghentikan semua sosialisasi dan spanduk terkait pergantian nama jalan itu.

"(Sosialisasi) dihentikan semuanya," kata Anies di Gedung Teknis, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.

Anies mengatakan, ia akan mengganti terlebih dahulu Kepgub Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum. Dengan adanya pegantian Kepgub, ia dapat melibatkan elemen masyarakat dalam menggodok nama jalan di Ibu Kota.

"Evaluasi semua prosesnya. Saya ingin ubah kepgubnya, dulu keputusan dikerjakan internal pemprov. Saya ingin mengubah agar proses penentuan nama melibatkan masyarakat komponennya sejarawah budayawan tata kota," kata Anies.

Selain itu, Mantan Mendikbud itu juga menyatakan akan mengubah mekanisme pengusulan pergantian jalan.

"Proses yang sekarang ada saya akan hentikan. Saya akan ubah dulu Kepgub dan kemudian mekanisme pengusulan dibuat terstruktur, jadi tidak bisa pengusulan diterima siapa saja kemudian dieksekusi oleh siapa saja," ia menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini