Sukses

Kemnaker-Tahir Foundation Jalin Kerja Sama

Kemnaker-Tahir Foundation Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Tahir Foundation tentang ilot project peningkatan kompetensi bagi calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of understanding/MoU) yang dilakukan oleh Menaker M. Hanif Dhakiri dan Chairman Tahir Foundation Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (8/2).

Tujuan kerja sama ini untuk mewujudkan kompetensi dan daya saing calon PMI, melalui pilot project peningkatan kompetensi bagi calon PPMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nota kesepahaman ini sangat penting dalam rangka membantu masyarakat khususnya calon PMI untuk memperoleh kompetensi kerja dan kemudahan bekerja ke luar negeri, " kata Hanif.

Dalam kerja sama ini Tahir Fondation yang akan memberikan bantuan pelatihan bagi 5.000 calon PMI dan peralatan di Balai Latihan Kerja (BLK) Pemerintah dan membiayai pelatihan berbasis kompetensi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui kerjasama peningkatan kompetensi diharapkan dapat mewujudkan tata kelola baru Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang bekerja di luar negeri segera terwujud. Ditambahkan Menteri Hanif, mandat yang diberikan oleh UU Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon PMI. Suatu tugas yang tidak mudah dengan keterbatasan sarana dan prasarana pelatihan yang dimiliki oleh Pemerintah. "Kita butuh Dato’ Sri Tahir lainnya yang ikut andil dalam pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi kepada calon PMI, " ujarnya. Menteri Hanif menyatakan proses migrasi pada hakikatnya adalah untuk mewujudkan migrasi aman sebagai aktualisasi hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak, sehingga migrasi dapat mewujudkan kehidupan PMI dan anggota keluarganya lebih sejahtera. "Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan Pekerja Migran Indonesia dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya, " ujarnya. Sementara Dato’ Sri Tahir menyambut positif terjadinya penandatanganan nota kesepahaman tentang peningkatan kompetensi bagi peningkatan kompetensi bagi calon PMI. “Ini berkah bisa memberikan kontribusi atau sumbangsih terhadap masalah PMI dalam negeri, “ kata Datok.

Datok Tahir menyatakan adanya nota kesepahaman ini didasari banyaknya pemberitaan negatif PMI baik di Timur Tengah maupun Asia Timur. Datok mengaku sedih kerap mendengar PMI yang mendominasi sebagai asisten rumah tangga sedang menunggu remisi dihukum mati atau telat dibayar gajinya oleh majikan. “Sebagai WNI sangat tragis mendengar PMI menunggu keputusan yang memberatkan tersebut, “ katanya.

Datok berharap dorongan Menaker Hanif untuk mengadakan nota kesepahaman ini bisa manjadi model atau pondasi bagi perusahaan lain untuk memberikan dukungan kepada kepada PMI. “Lima tahun lagi, PMI tak ada lagi sebagai pembantu rumah tangga, tapi punya status dan income yang lebih baik, “ katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan untuk tahap awal sebanyak 5000 calon peserta PMI akan diberikan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi dalam kurun lima tahun ke depan secara bertahap sesuai kesepakatan para pihak

Menurut Apul, pelayanan berbasis kompetensi akan dilaksanakan di unit pelayan teknis pusat dan daerah bidang pelatihan kerja. “Sebanyak tiga BLK yakni di Semarang, Lembang dan Serang akan dijadikan pilot project. Sertifikasi kompetensi dilaksanakan di TUK yang telah diverifikasi oleh LSP, “ kata Apul seraya mengungkapkan tindaklanjut dari nota kesepahaman ini akan diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit-unit teknis di Kemnaker Tahir Foundation.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pertama penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kedua penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi dan TUK bagi calon PMI. Ketiga pelatihan kompetensi bagi calon PMI dan penyiapan LSP berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Selain itu, pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI dan pertukaran data dan informasi, “ ujar Maruli.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini