Sukses

Pakai Bitcoin, Warga Tangerang Beli Bahan Ekstasi dari Belanda

Bahan Dasar pembuat Ekstasi diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan bitcoin.

Liputan6.com, Tangerang - Jual beli narkoba ternyata sudah bisa menggunakan transaksi nontunai atau cashless. BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket ekstasi dari Belanda yang dibayar dengan uang virtual atau Bitcoin.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, mengatakan, pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda berdasarkan laporan dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta Kantor Pos setempat.

"Mereka memberi info ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti, dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya, Kamis (8/2/2018).

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU (32), warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangerang Selatan.

"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan uang virtual atau Bitcoin," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ungkap Jaringan

Hingga saat, BNN Kota Tangsel masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore handphone atau smart gadgetnya. Dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.