Sukses

PDIP Tolak Pasal Penangkapan

PDIP menolak pasal yang memberikan kewenangan intelijen melakukan penangkapan. Dan bila harus diputuskan melalui voting dalam pembahasan RUU Intelijen, fraksi PDIP akan WO.

Liputan6.com, Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak pasal yang memberikan kewenangan intelijen melakukan penangkapan. Dan bila harus diputuskan melalui voting dalam pembahasan RUU Intelijen, fraksi PDIP akan walk out (meninggalkan ruang sidang).

"Kami sudah dapat arahan dari fraksi maupun ketua umum, bahwa tidak ada (pasal penangkapan)," kata politikus PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin dalam diskusi di Kantor Imparsial di Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut Hasanuddin, dalam draft RUU Intelijen yang diajukan pemerintah dan BIN (Badan Intelijen Negara) diberi kewenangan untuk menangkap dan menahan selama 7 x 24 jam tanpa pemberitahuan kepada keluarganya atau orang terdekatnya terlebih dahulu. Selain itu juga tanpa surat perintah pengadilan.

"Ini seperti mengembalikan ke zaman dulu, orde baru, seperti penculikan," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menambahkan, pasal terkait kewenangan penyadapan tanpa adanya surat perintah pengadilan juga akan membuat intelijen menjadi liar. "Bisa untuk prakondisi sesuatu apa saja, karena sifatnya gelap, kan?" katanya.

Selain itu, menurut Hasanuddin, isu penangkapan oleh intelijen juga akan membengkakkan anggaran, karena hal ini akan memicu intelijen untuk membuat satgas-satgas penangkapan dari provinsi atau kabupaten. "Apalagi kalau mereka ingin menangkap teroris, ternyata teroris membawa bom, mereka kan harus punya satuan gegana, harus punya persenjataan yang lengkap, harus punya ini dan sebagainya, ujung-ujungnya kita kembali ke zaman dulu," katanya.

Menurut Hasanuddin, RUU Intelijen bukanlah untuk mengembalikan pada zaman negara  sangat represif kepada warganya, namun untuk menjadikan intelijen menjadi profesional. "Biarkanlah ini, draft atau konsep RUU ini sesuai dengan era demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi tiap-tiap manusia di republik ini," katanya.(Ant/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.