Sukses

Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan kembali menggelar sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan kembali menggelar sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Pada sidang hari ini, Kamis (8/2/2018), jaksa akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

Namun, Humas Pengadilan Tipikor enggan mengungkap saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Setya Novanto.

"Untuk saksi besok silakan tanya JPU saja," tulis Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki, kepada Liputan6.com, Kamis.

Pada sidang-sidang lalu, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi penting dalam sidang Setya Novanto. Mereka antara lain, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, politikus Chairuman Harahap, pengacara Hotma Sitompul, politikus Mirwan Amir, dan pengusaha sekaligus kakak Andi Narogong (terpidana kasus e-KTP) Dedi Priyono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buku Hitam Setya Novanto

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) sempat membuka buku catatan miliknya saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Dalam buku catatan tersebut terlihat ada nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menyadari awak media melihat catatannya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu langsung menutup bukunya.

"Enggak ada," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, Setya Novanto juga sempat membawa catatan hitam yang diduga berisi pihak-pihak yang menerima bancakan proyek e-KTP. Namun belakangan, catatan tersebut tak lagi dia bawa lantaran sempat diketahui awak media.

Kali ini, Setya Novanto kembali membawa catatan tersebut, tapi tetap menutup rapat-rapat agar tak diketahui awak media.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.