Sukses

2 Kali Tak Hadir Mediasi, Veronica Terima Cerai Ahok?

Veronica menolak untuk mediasi atas gugatan cerai Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Veronica Tan, dua kali tidak menghadiri mediasi gugatan cerai yang dilayangkan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Apakah dengan demikian Veronica menerima gugatan cerai Ahok?

Pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety mengatakan, dengan tidak hadirnya Veronica artinya sidang akan berlanjut ke pembuktian, pada 14 Februari pekan depan.

"Ya terpaksa mereka bercerai ya," kata Fifi kepada Liputan6.com, Rabu (7/2/2018).

Veronica, kata Fifi, menolak untuk mediasi. Hal ini ditunjukan dengan dua kali jadwal persidangan awal yang mengagendakan mediasi kedua pihak, kerap tidak dihadiri Veronica.

"Udah enggak mau mediasi," kata Fifi.

Dengan demikian, sidang yang akan dilangsungkan pekan depan. "Tanggal 14 sudah sidang bukti-bukti," ujar Fifi.

Mengutip Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi, Pasal 14 menyebutkan bahwa, "Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Veronica Kembali Tidak Hadir

Sidang kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan istrinya, Veronica Tan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (7/2/2018).

Kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, mengatakan agenda sidang hari ini hanyalah penyerahan surat yang dititipkan oleh Veronica serta KTP asli milik Veronica.

"Sudah dilaksanakan sidang hari ini. Kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli," kata Josefina.

Menurut dia, Veronica memilih tidak hadir dan menyerahkan keputusan kepada kebijakan hakim.

Josefina mengatakan, tidak ada mediasi pada sidang hari ini karena tidak ada perwakilan dari pihak tergugat. "Karena Bu Vero tidak datang, maka tidak ada mediasi," kata dia.

Sementara dalam sidang kali ini, pihak Veronica kembali tidak hadir. Istri Ahok itu hanya menitipkan surat saja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.