Sukses

Foto TNI-Polri Berjibaku Evakuasi Longsor Puncak Bogor

Evakuasi dimulai pada pukul 07.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky turun langsung memimpin proses evakuasi.

Liputan6.com, Bogor - Personel SAR gabungan kembali melanjutkan proses pencarian korban longsor di Riung Gunung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Evakuasi dimulai pada pukul 07.00 WIB, Rabu (7/2/2018). Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky turun langsung memimpin proses evakuasi di Puncak.

Petugas SAR gabungan masih berupaya mencari korban yang tertimbun longsor di Puncak, Kabupatem Bogor (Liputan6.com/dok. Polres Bogor)

Adapun personel yang diterjunkan adalah terdiri dari Armed 5, Kodim 0621, Samapta Polda Jabar dengan menerjunkan anjing pelacaknya, Samapta Polres Bogor, Personel Lantas Polres Bogor, personel Baharkam dengan dua anjing pelacak, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dan petugas PUPR.

Longsor terjadi pada Senin 5 Februari 2018. Seorang pengemudi angkot, Agus, mendengar adanya teriakan minta tolong sebanyak tiga kali. Namun, teriakan itu tidak lagi terdengar.

"Dikerahkan anjing pelacak untuk memudahkan pencarian," kata Dicky.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditutup 10 Hari

Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditutup selama 10 hari ke depan mulai Selasa, 6 Februari 2018. Penutupan dilakukan untuk pemulihan jalur wisata yang longsor pada Senin, 5 Februari 2018.

Kesepakatan ini diambil bersama jajaran Kepolisian Resor Bogor, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana dan Geologi (PVMBG) saat meninjau lokasi tanah longsor di kawasan Riung Gunung, Bogor, Jawa Barat.

Namun demikian, penutupan jalur Puncak hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sementara untuk roda dua masih bisa melintas. 

Petugas SAR gabungan masih berupaya mencari korban yang tertimbun longsor di Puncak, Kabupatem Bogor (Liputan6.com/dok. Polres Bogor)

"Roda dua masih bisa, tapi lihat kepentingan dan kondisinya seperti apa," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, Selasa (6/2/2018).

Terkait penutupan jalur ini, Kemenhub juga akan mengeluarkan payung hukum berupa regulasi Peraturan Menteri tentang penanganan longsor.

"Peraturan ini sudah bisa dikeluarkan pada Kamis," ujar dia.

Menurutnya, apabila 10 hari dirasa masih kurang, penutupan jalur Puncak akan diperpanjang hingga batas waktu dianggap cukup.

"Hasil keputusannya nanti menunggu situasi pembersihan lahan longsor sekaligus kajian dari Kementerian PUPR dan PVMBG," ucap Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini