Sukses

Polda Metro Ungkap Penipuan Anggota KPK Gadungan

Korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik KPK gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota satuan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat pria yang diduga kuat melakukan aksi tipu-tipu membawa nama KPK. Mereka adalah HRS (44), Abd (47), ER (48), dan DD (51). Keempatnya diduga berkomplot untuk mengelabui korbannya yang bernama Endry.

Dari hasil pemeriksaan, awalnya pelaku DD mengaku menghubungi Endry. Ia mengaku mengenal penyidik KPK yang bisa menyelesaikan masalah korban dari ancaman jeratan hukum di komisi antirasuah itu. Informasi yang diperoleh Liputan6.com, korban memang sedang berurusan dengan KPK. 

"Pelapor atau korban tertarik dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK itu. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu DD di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (7/2/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur melanjutkan, pelaku DD dan korban pun bertemu. Pelaku DD mempertemukan korban dengan pelaku ER yang disebut pelaku DD memiliki kenalan penyidik KPK.

Korban Endry dibawa ke hotel di kawasan Jakarta Barat untuk menemui dua penyidik KPK gadungan ABD dan HRS. Saat bertemu korbannya, ABD mengaku penyidik KPK yang bernama Imam Turmudi dan HRS sebagai Irawan.

Di hotel itu, korban dimintai mahar Rp 150 juta oleh kedua penyidik gadungan agar bisa melepaskan ancaman jerat pidana dugaan korupsi.

"Para pelaku meminta sejumlah uang untuk bisa membantu masalah pelapor tersebut. Pelapor mentransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah untuk menyelesaikan kasus yang dialami pelapor di KPK," ujar Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelapor Saksi Kasus Zumi Zola?

Beredar informasi bahwa pelapor atau korban yang ketakutan terseret kasus korupsi itu adalah saksi kasus suap dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dikonfirmasi soal kabar tersebut, Argo enggan menanggapi lebih jauh. Argo hanya menyebut pelapor datang ke Jakarta lantaran ada urusan penting.

"Pelapor atas nama Endry ya. Udah itu dulu," tutur Argo.

Di samping itu, Argo menjelaskan, korban tersadar ditipu setelah mentransfer uang Rp 10 juta. Korban pun melapor ke polisi.

"Anggota langsung penyelidikan dan pada Selasa 6 Februari 2018 pukul 01.30 mengamankan empat orang pelaku yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK di hotel tempat mereka bertemu dengan pelapor," Argo memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.