Sukses

DPR: Dana Banpres Tak Pernah Dilaporkan

Pemerintah telah membuat kesepakatan untuk mencatat setiap dana nonbujeter, termasuk Banpres, ke dalam APBN. Sekretariat Negara tak pernah melaporkan dana Banpres ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta: Dana bantuan Presiden terhadap sejumlah proyek masih berpolemik. Sederet jajaran yang berhubungan dengan persoalan ini belakangan angkat suara. "Dana Banpres yang dipermasalahkan ini sebenarnya adalah dana nonbujeter yang berada di luar kas negara," ujar Abdullah Zaini, Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR. Setelah itu, tambah dia, pemerintah kemudian membuat kesepakatan dengan DPR untuk mencatat setiap dana nonbujeter ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam dialog Liputan 6 SCTV bersama mantan Menteri Keuangan Bambang Sudibyo yang dipandu Bayu Sutiyono, Rabu (17/4) siang, Zaini menjelaskan, sejauh ini dana nonbujeter yang telah dicatat di dalam APBN hanya dana reboisasi berjumlah Rp 8 triliun. Sedangkan dana Banpres belum masuk sama sekali. Padahal, setiap dana nonbujeter yang ada di setiap departemen--sesuai kesepakatan--harus tercatat dalam kas negara sesuai undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, setiap penggunaan dana tadi harus dilaporkan kepada DPR jika telah masuk ke dalam kas negara.

Menurut Zaini, sejak lengsernya Presiden Soeharto, dana tersebut sebenarnya sudah tak ada lagi. Namun, hingga Maret 2001, ternyata masih ada dana-dana yang masuk ke kas negara sebagai dana Instruksi Presiden. Karena itu, DPR akan mendesak pemerintah untuk membicarakan kembali tentang dana Banpres. Ini dimaksudkan agar dana tersebut bisa diperlakukan sama seperti dana-dana nonbujeter lainnya yang dicatat dalam kas negara.

Di mata Bambang, dari era Orde Baru, sebenarnya undang-undang tentang pengaturan dana nonbujeter memang sudah ada. Namun, UU tersebut tak mengatur mengenai penggunaan dana tersebut karena telah diatur dalam UU APBN. Sejak menjabat sebagai Menkeu di zaman Presiden Abdurrahman Wahid hingga lengser, Bambang mengaku tak pernah mendapat laporan mengenai dana Banpres dari Sekretariat Negara. Padahal, saat itu, ia telah meminta Presiden untuk memberikan instruksi agar dana Banpres dicatat ke dalam kas negara. Karena itulah, Bambang menambahkan, dana Banpres telah melanggar dua peraturan. Pertama, tidak disetorkan ke dalam kas negara. Kedua, penggunaannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga menyatakan, jika ingin mengetahui dana pembangunan asrama TNI/Polri itu berasal dari APBN atau bukan, harus ditelusuri dari sumber dana tersebut. Namun, ia mengakui adanya dana pembangunan asrama bagi tentara dan polisi yang masing-masing jumlahnya Rp 159 miliar dan Rp 46 miliar [baca: Sesneg: Total Dana Banpres sebesar Rp 330 Miliar].

Menurut Anshari, pencairan dana yang dipergunakan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri untuk membangun asrama TNI/Polri dilakukan oleh departemen terkait dan baru dipertanggungjawabkan di akhir tahun mendatang [baca: Megawati: DPR Akan Menerima Laporan Asrama TNI/Polri]. Namun, bila ada kelebihan anggaran, sisanya harus dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.(PIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini