Sukses

Sandiaga Uno Kembali Diperiksa terkait Kasus Penggelapan Tanah

Penyidik juga masih menelusuri soal perjanjian pelepasan aset di perusahaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Sandiaga Uno kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kemarin. Namun Argo mengaku belum mendapat konfirmasi soal kehadiran yang bersangkutan.

"Agendanya hari ini. Masih soal lanjutan kemarin. Tapi kita belum tahu apa yang bersangkutan itu bisa hadir atau nggak, kan lagi sibuk ya," kata Argo dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini penyidik masih akan menggali keterangan Sandi terkait penjualan aset PT. Japirex. Dia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri soal perjanjian pelepasan aset di perusahaan tersebut.

"Misalkan masalah yang berkaitan dengan penjualan aset, dan beberapa perjanjian tentang pelepasan hak," ungkap Argo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekan Bisnis jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan rekan bisnis Sandiaga bernama Andreas Tjahjadi sebagai tersangka. Polisi juga menyita uang sebesar Rp 3,4 miliar dari rekening milik Andreas.

Kasus ini bergulir atas laporan Fransiska Kumalawati Susilo sebagai penerima kuasa Djoni Hidayat. Dalam kasus ini, Sandiaga Uno disebut juga sebagai terlapor.

Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam dua kasus lain, yaitu pemalsuan kwitansi dan kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.