Sukses

15 Parpol di Kota Tangerang Lolos Verifikasi Pemilu 2019

Sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kota Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual.

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Kota Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual. Namun, ada satu Parpol masih harus melakukan perbaikan.

Data hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Tangerang sepanjang masa verifikasi faktual, baik sebelum putusan Bawaslu, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 15 Parpol yang diverifikasi tersebut memenuhi ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Satu Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15 Parpol yang harus diverifikasi pascaputusan MK, hanya 14 Parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. 

Partai Perindo telah dinyatakan lolos sebelum putusan MK. Dan sisanya sebanyak 14 Parpol, antara lain, PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, PPP, PKB, PKS, PKPI, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, dinyatakan lolos pascakeluarnya putusan MK.

"Sedang Partai Bulan Bintang (PBB) belum lolos dan harus melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi, Sabtu (3/2/2018).

Menurutnya hasil verifikasi Parpol akan diserahkan kepada masing-masing Parpol yang sudah diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. "Kalau PBB masih harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada tanggal 6 Februari," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penuhi Syarat

Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah Parpol yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, 30 persen pengurus perempuan dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni menimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.

"Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada," ungkapnya.

Selanjutnya, berkas Parpol yang dinyatakan lolos tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.