Sukses

Alasan KPK Belum Periksa Puan Maharani Jadi Saksi Kasus E-KTP

KPK membantah telah melindungi Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melindungi Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Puan Maharani dalam kasus megakorupsi e-KTP. Pasalnya, Puan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, yang merupakan partai terbesar ketiga di DPR RI kala itu. Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, PDIP disebut sebagai salah satu dari tiga partai yang turut diperkaya oleh proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. ‎‎

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan pihaknya terhadap Puan akan dilakukan jika ditemukan indikasi perannya dalam kasus tersebut.

"Kami memeriksa sesuai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi e-KTP. Jadi untuk sementara ini, yang kami periksa itu adalah pihak-pihak yang dekat dengan orang yng telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief.

Syareif menuturkan, pihaknya tidak akan pilih kasih dalam mengusut suatu perkara. Bila belum dimintai keterangan saat ini, kata dia, bukan berarti dianggap tak penting atau dilindungi dalam kasus ini.

Dia menekankan, lembaganya akan terus mengembangkan kasus proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Pemeriksaan setiap saksi, lanjut Syareif akan dilakukan jika dianggap relevan untuk pembuktian, termasuk Puan bila nantinya dianggap dibutuhkan keterangannya.‎

"Jadi tidak ada pilih-pilih. Tebang pilih partai politik, dalam proses penyidikan kasus e-KTP yang dilakukan KPK," tegasnya. ‎

Sejak awal pengusutan korupsi e-KTP, KPK telah meminta keterangan terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, serta Jafar Hafsah. Namun, penyidik belum pernahmeminta keterangan dari mantan Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Partai Besar

Sebelumnya, Tiga partai besar disebut menerima aliran dana dalam dakwaan kasus e-KTP. Tiga partai tersebut yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP. Jaksa pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu.

"Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis Maret 2017.

Menurut dia, uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.