Sukses

Saran Mahfud MD Cegah LGBT Berkembang di Indonesia

Mahfud MD menyebutkan, LGBT dibiayai UNDP tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan, Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Development Programme/UNDP), telah lama berperan dalam eksisnya LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual). Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di dunia.

"UNDP kan (organisasi yang disebut membiayai). Sudah lama, sejak 2014. Itu resmi kok, unitnya di bawah PBB. Itu menyediakan dana untuk advokasi, perlindungan dan kegiatan LGBT di seluruh dunia, bukan hanya Indonesia," ucap Mahfud di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018 malam.

Meski demikian, kata Mahfud, hal itu bisa dilawan. Salah satunya melalui undang-undang.

"Kita boleh melawan meskipun resmi, karena itu tidak dilarang kok. Oleh hukum enggak apa-apa. Mereka kan gerakan kemanusiaan, tapi kita kan punya konsep kemanusiaan kita sendiri. Kita lawannya di pembuatan undang-undang, bukan di pengadilan, karena tidak bisa diadili," jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, pembiayaan itu tidak bisa dihentikan. Namun, cara yang bisa ditempuh untuk melawan eksisnya LGBT adalah dengan undang-undang.

"Kita enggak bisa menolak pembiayaan mereka. Dia sudah buat buku, seminar, bayar, opinion maker. Rakyat harus mempertahankan undang-undang (tolak LGBT) tersebut," pungkas Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua MPR: Tolak LGBT

Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan, dengan tegas mengatakan tetap menolak berkembangnya perilaku LGBT di Indonesia. Zulkifli pun meminta agar masyarakat tidak mendukung keberadaan LGBT.

"Jangan pro, tolak. Tolak LGBT," ucap pria yang akrab disapa Zulhas itu di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018 malam.

Bahkan, kata Zulkifli, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, tidak perlu lagi membedakan usia pelaku LGBT yang bisa dipidana apakah di atas atau di bawah 18 tahun. Begitu juga tak perlu membedakan lokasi kejadian perilaku LGBT, di ruang tertutup atau di tempat terbuka.

"Di bawah 18, di atas 18 (tahun), terbuka, tertutup, tolak," tegas Zulhas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.