Sukses

Jadi Tersangka, Zumi Zola Minta Maaf

Zumi Zola menegaskan, tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi karena belum ada instruksi dari Kemendagri.

Liputan6.com, Jambi - Sempat "menghilang" saat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 31 Januari hingga Kamis dini hari, Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya muncul di depan umum pada 1 Februari 2018.

Sehari setelah itu, yakni pada Jumat, 2 Februari 2018, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi.

Usai resmi menjadi tersangka, hari ini, Sabtu (3/2/2018), di depan awak media Zumi Zola meminta maaf. Khususnya kepada masyarakat Provinsi Jambi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya mohon maaf apabila ada pihak-pihak atau masyarakat yang terganggu dengan permasalahan ini," ucap Zola.

Ia mengatakan, akan menghadapi permasalahan tersebut dengan bijak. Ia juga menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Saya berharap juga, asas praduga tak bersalah tetap dikedepan," imbuh Zumi Zola.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tetap Jabat Gubernur

Meski sudah resmi sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Zumi Zola menegaskan, tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. Alasannya, belum ada instruksi apapun terkait status hukumnya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Arahan) Kemendagri untuk nonaktif belum ada, berarti saya masih gubernur," ujar Zola.

Untuk itu, Zola menjamin, proses hukum yang tengah berjalan serta statusnya sebagai tersangka tidak akan mengganggu roda kepemerintahan di Provinsi Jambi.

Sejumlah agenda akan tetap dijalankan selaku Gubernur Jambi. Salah satunya menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN) tingkat provinsi yang berlangsung hari ini.

Pada acara ini, Zumi Zola bahkan mendapat penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, sebagai pemimpin yang disebut paling mendukung insan pers.

 

3 dari 3 halaman

Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

"Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," kata Basaria. KPK mengatakan jumlahnya belum final.

Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.