Sukses

Waspada, Ini Modus Baru Begal Motor di Bekasi

Empat pemuda pengangguran dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan

Liputan6.com, Bekasi - Empat pemuda pengangguran dibekuk unit Reserse Kriminal Polsek Bekasi Selatan. Komplotan ini menipu para pelajar dan para anak baru gede (ABG) yang mengendarai sepeda motor.

Mereka adalah W (20), FAS (22), AR (18) dan R (20). Dari tangan warga Tambun, Kabupaten Bekasi itu, petugas menyita tiga sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Hersiantony mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku sangat unik. Mereka berpura-pura kehabisan bensin di tengah jalan sambil mendorong motornya.

Lantas, ketika ada pengendara motor melintas, pelaku menahannya dan berpura-pura meminta tolong. Mereka meminta didorong motornya untuk membeli bensin di SPBU yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi.

"Di tengah jalan saat menyetop motor, pelaku W, menyuruh korban untuk turun dan dikasih uang Rp 10 ribu untuk menunggu," kata Hersiantony didampingi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Sugio, di kantornya, Kamis 1 Februari 2018.

Korban yang curiga, menolak hal tersebut. Hingga akhirnya terjadi pertengkaran. Beruntung, saat pertengkaran terjadi, ada pengendara motor lain yang melintas dan mencoba membantu korban.

Warga kemudian menghubungi polisi dan membekuk para pelaku. Mereka digiring ke Mapolsek Bekasi Selatan.

"Korbannya adalah anak-anak sekolah yang sedang bermain motor," Hersiantony menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan untuk Orangtua

Ia pun mengimbau kepada orangtua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anak sekolah atau di bawah umur. Sebab, tidak jarang anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor ini menjadi sasaran pelaku kejahatan.

"Ini kejadiannya siang hari bolong loh, saat pulang sekolah. Saya meminta agar orangtua, agar waspada. Jangan berikan anak untuk bermain sepeda motor," pungkasnya.

Sementara itu, seorang pelaku W mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Ia berniat, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar kontrakan.

"Untuk bayar kosan pak, udah nunggak 2 bulan," kata pelaku W, saat diintrogasi polisi.

Atas hal tersebut, empat pemuda pengangguran ini dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.