Sukses

Jaksa Tunda Tuntutan, Pengacara Minta Asma Dewi Dibebaskan

Pengacara Asma Dewi mengatakan, penundaan itu membuktikan dakwaan JPU tidak mengena kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menunda agenda tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Asma Dewi. Jaksa beralasan, berkas tuntutan masih belum siap.

"Ya berkas kami kembali belum siap," kata JPU Herlangga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Januari 2018.

Herlangga mengaku, JPU masih sangat berhati-hati menganilisis fakta persidangan dan analisa fakta yuridis.

"Kemarin jaksa berpikir sampai Kamis bisa (selesai), tapi intinya jaksa harus meneliti lagi," jelas dia.

Lewat empat dakwaan, Herlangga menegaskan, pihaknya harus bisa membenarkan bahwa terdakwa Asma Dewi melanggar salah satunya. Hal itulah yang membuat JPU, lanjut Herlangga, masih membutuhkan waktu.

"Untuk membuktikan salah satu pasal saja yang terbukti, saya harus menganalisa fakta-fakta persidangan kemarin, yang mana nanti yang akan saya tuangkan. Merangkai fakta yuridis memang diperlukan waktu," ujar dia.

Karena penundaan kedua ini, Hakim Ketua Aris Bawono menjadwalkan ulang persidangan Asma Dewi pada Selasa 6 Februari 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Pengacara Asma Dewi

Penundaan ini membuat pengacara Asma Dewi, Nurhayati, menilai tim JPU tidak siap untuk menyelesaikan rentetan jadwal persidangan. Sebab, kata Nurhayati, pihak jaksa telah menunda agenda pembacaan tuntutan sebanyak dua kali.

"Ini menandakan jaksa tidak siap dalam membuat tuntutan karena setelah diperiksa dan membuat pemeriksaan, baik kepada ahli atau saksi fakta dihadirkan, itu membuktikan tidak mengena dakwaan JPU kepada terdakwa," kata Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Nurhayati, empat dakwaan JPU berhasil dipatahkan oleh para saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Kan semua dakwaan-dakwaan dijatuhkan jaksa dibantah, di sini membuktikan dakwaan jaksa tidak mendasar," tegas dia.

Dengan ini, Nurhayati berharap majelis hakim bisa memahami bahwa kliennya tidak bersalah dan bisa diputus bebas.

"Ya dengan ini harus membebaskan dan menyatakan tidak bersalah," dia menutup.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.