Sukses

Hakim Cecar Chairuman Harahap soal Uang Rp 1,2 M di Lemari Baju

Hakim Pengadilan Tipikor mencecar mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dengan pertanyaan terkait uang miliaran di lemarinya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencecar mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dengan pertanyaan terkait uang tunai yang disimpan dalam lemarinya. Uang tersebut berjumlah miliaran rupiah.

"Ada titipan uang dan ada keterangan Anda uang itu hasil bisnis Anda," tanya Hakim Ansyori Saifudin kepada Chairuman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Chairuman yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto mengakui uang tersebut berjumlah Rp 1,250 miliar. Menurut Chairuman, uang tersebut untuk investasi ke pasar modal.

Hakim kemudian mencecar kembali soal uang miliaran rupiah itu.

"Tapi yang menarik bahwa uang itu Anda simpan dan kelola di lemari di kamar tidur Anda, apa itu benar?" kata Hakim Ansyori.

Pertanyaan Hakim Ansyori tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik politikus Partai Golkar tersebut. Chairuman Harahap membenarkan hal tersebut dan mengakui uang itu berasal dari usaha kelapa sawit dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Iya benar pak," kata Chairuman.

Hal tersebut kemudian membuat Hakim Ansyori merasa heran. Sebab, semua usaha milik Chairuman diketahui berada di Medan, Sumatera Utara. Timbul pertanyaan, bagaimana uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 100 ribu dibawa secara tunai dari Medan ke Jakarta?

"Kan repot bawa uang tunai dari Medan, kenapa tidak transfer? Uang pecahan Rp 20 ribu berapa kardus Pak? Enggak muat lagi pakaian Bapak nanti di lemari," kata Hakim Ansyori.

Kemudian Chairuman Harahap mengaku memang kerap bolak balik Medan-Jakarta untuk meninjau berbagai usahanya tersebut dan membawa keuntungannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Bagi-Bagi Uang

Nama Chairuman Harahap, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Chairuman disebut Andi sempat meminta jatah 5 persen kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Jatah 5 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut diperuntukan untuk anggota Komisi II DPR.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya adalah, Chairuman berperan dalam meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Lah bagaimana saya (disebut) penanggung jawab (menagih dan mendistribusikan bancakan e-KTP), mana mungkinlah saya penanggung jawab. Ketua komisi itu kan kolektif dan kolegial. Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial, bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," ujar Chairuman Harahap usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.