Sukses

Asma Dewi Hadapi Tuntutan Ujaran Kebencian

Pada persidangan lusa lalu yang sempat tertunda, Asma Dewi membantah sebagai penyebar ujaran kebencian.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara pidana ujaran kebencian dengan terdakwa Asma Dewi memasuki tahap tuntutan. Sebelumnya, dia dijerat dengan dakwaan berlapis.

"Ada empat (dakwaan), kami mempertimbangkan aspek yuridis untuk tuntutannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2018).

Persidangan lusa lalu yang sempat tertunda, Asma Dewi membantah sebagai penyebar ujaran kebencian. Menurut dia, empat dakwaan yang menjeratnya sangat bertolak belakang.

Dia berkeras bahwa yang dilakukannya tidak melanggar hukum, karena hanya menyuarakan aspirasi sebagai warga negara yang kritis akan kebijakan negara.

"Jadi saya tidak bermaksud menyebarkan ujaran kebencian. Tapi saya justru di-bully, karena saya difitnah sebagai Saracen dan mentransfer dana," ujar Asma, Selasa 30 Januari 2018.

Asma berharap, berapa pun tuntutan pidana dikenakan jaksa, hakim bijak memberi vonis.

"Jadi mudah-mudahan hakim peduli dan membaca ini merupakan aksi bela negara. Mudah-mudahan hakim memutuskan bebas," harap Asma Dewi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Empat Dakwaan

Adapun empat dakwaan yang menjerat Asma Dewi itu adalah, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.

Kedua, menurut jaksa, pada tanggal 21 Juli 2016 dan 22 Juli 2016, Asma Dewi dinyatakan dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa membuat tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

Ketiga, jaksa menyatakan Asma Dewi dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Keempat, Asma didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.