Sukses

Kabakamla Arie Soedewo Bantah Dakwaan Jaksa soal Bagi-Bagi Fee

Majelis hakim mencecar Arie Soedewo terkait perannya dalam kasus proyek di Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kemana Laut (Bakamla) Arie Soedewo menampik adanya bagi-bagi jatah proyek pengadaan satelit monitoring di lembaga yang dia pimpin. Arie mengatakan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya soal apakah Arie sempat bertanya kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi terkait jatah untuk Bakamla dari proyek tersebut.

"Saya nggak pernah mempertanyakan," ujar Arie di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

Ia juga mengaku tidak tahu jatah sekitar Rp 1 miliar yang diterima Nofel Hasan dari proyek tersebut. Dia mengklaim baru mengetahuinya belakangan.

"Tahunya pas saya ikuti sidang," kata dia.

Arie juga membantah soal bagian yang diterima oleh Nofel, Eko, dan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksma Bambang Udoyo dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah berdasarkan arahan dari dirinya.

"Saya tidak memerintahkan," tegas dia.

Bahkan, Arie mengaku tak tahu peran Nofel Hasan dalam proyek itu. "Saya tidak tahu," kata dia singkat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Dakwaan KPK

Dalam dakwaan Nofel Hasan, pada Oktober 2016, Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi disebut membahas pembagian fee. Arie Soedwo menyampaikan jatah Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan dan dua persennya diserahkan lebih dulu ke Eko.

Uang itu diserahkan pada 14 November 2016 di kantor Bakamla oleh Muhammad Adami Okta (orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah) kepada Eko Susilo Hadi sejumlah USD 10 ribu dan Euro 10 ribu dalam amplop cokelat yang juga berisi kertas catatan perincian pengeluaran uang yang akan diserahkan ke Bakamla. Eko lalu menyampaikan itu ke Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.

Rincian uang yang akan diberikan dari jatah dua persen adalah Rp 1 miliar untuk Nofel Hasan, Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo, Rp 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi, dan sisanya dipegang Adami Okta lebih dulu. Uang diminta agar disiapkan dalam dolar Singapura.

Penyerahan uang dilakukan pada 25 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB yang diberikan Adami Okta bersama Hardy Stefanus dengan membawa uang 104.500 dolar Singapura ke ruang kerja Nofel di kantor Bakamla.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.