Sukses

Komisioner Tinggi HAM PBB Akan ke Jakarta, Ini Isu yang Dibahas

Ada sejumlah topik yang akan dibahas dalam kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Tinggi HAM PBB (KT HAM), Zeid Ra'ad Al Hussein, berencana melakukan kunjungan ke Jakarta pada 4-7 Februari 2018. Zeid akan membahas sejumlah isu hak asasi manusia (HAM), baik di Indonesia maupun global.

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar‎, mengatakan, dalam kunjungannya Zeid juga direncanakan bertemu Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan kepala lembaga negara.

"Kedatangan KT HAM ke Indonesia dalam rangka kerja sama dan upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan HAM di tingkat internasional," kata Dicky di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 30 Januari 2018.

"Kita ingin belajar dan kami juga punya contoh seperti tempat ramah anak dan lainnya, perlu diketahui tidak ada satupun negara yang sempurna dari pelanggaran HAM, karena upaya perlindungan HAM terus berkelanjutan," kata dia.

Dicky menambahkan, ada sejumlah topik yang akan dibahas dalam kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB di Jakarta. Di antaranya tentang hukuman mati, kasus pelanggaran HAM di Papua, terpidana mati kasus narkoba asal Zulfiqar Ali, hingga LGBT.

"Misalnya saat bertemu Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, isu yang akan diperdalam misalnya Kapolri mengenai penggunaan Undang-Undang IT‎, ujaran kebencian, karena ini gejala global juga," ujar Dicky.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertemuan dengan Jokowi

Untuk pertemuan dengan Presiden Jokowi, menurut Dicky, nantinya secara umum akan dibahas tentang komitmen HAM pemerintah Indonesia.

Tenaga Ahli Utama KSP Ifdhal Kasim mengatakan, kasus terpidana mati narkoba Zulfiqar Ali sudah masuk ke Kantor Staf Kepresidenan dan Presiden telah diberikan masukan terkait bagaimana menyelesaikan persoalan tersebut. Terdapat tuntutan dari pemerintah Pakistan mengenai kasus tersebut.

"Secara hukum kasusnya masih ada proses hukum yang terbuka untuk ditinjau kembali, kita sudah memberikan masukan, sehingga kasus Zulfiqar ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia dalam menjaga hubungan (dengan Pakistan)," ucap Ifdhal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.