Sukses

Tersangka Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Diburu di 193 Negara

Polisi kini memburu Honggo Wendratno dengan melibatkan Interpol dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dari rumahnya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih memburu tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Honggo yang merupakan Dirut Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) diduga merugikan negara mencapai Rp 38 triliun.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya telah menggandeng Interpol untuk memburu Honggo Wendratno yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Polisi juga menyebar surat DPO ke 193 negara.

"Kalau DPO disebar ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara," ujar Setyo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Keberadaan Honggo terakhir diketahui berada di Singapura untuk berobat. Saat itu, penyidik Bareskrim Polri juga pernah memeriksa Honggo di Singapura. Namun, kini Honggo tak ditemukan lagi di negeri Singa itu.

"Informasi terakhir dari atase kepolisian di Singapura memang belum ditemukan apakah itu secara fisik dia atau dokumen-dokumen yang mendukung adanya dia masuk ke wilayah Singapura belum ada," kata dia.

Polisi juga tidak terlalu berharap dengan keterangan pihak keluarga. Polisi kini hanya memburu Honggo Wendratno dengan melibatkan Interpol dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dari rumahnya di Indonesia. "Kalau tanya keluarga dia enggak akan ngaku," Setyo menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Geledah Rumah Tersangka

Sebelumnya, pada Rabu 24 Januari 2018, penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah buron tersangka kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti petunjuk mengenai keberadaan Honggo yang menghilang sejak 2016.

Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka perintah membawa Honggo. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Honggo mangkir tiga kali dari panggilan polisi kala kasusnya hendak dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga akan mencari keberadaan Honggo Wendratno di dua rumahnya, yang berada di Jalan Martimbang II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika tidak ditemukan, polisi akan mencari bukti petunjuk lainnya di dua lokasi tersebut.

"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata Jamaludin.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.