Sukses

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ahok Jilid II

Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang dilayangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor LP/1232/XII/2016/Bareskrim pada 14 Desember 2016.

"Benar (penyelidikan laporan kasus Ahok dihentikan). Itu bukan penyidikan, tapi masih di giat penyelidikan," ujar Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 29 Januari 2018.

Penghentian kasus ini juga diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/78-Subdit I/I/2018/Dit Tipidum yang ditujukan kepada Novel pada Rabu, 24 Januari 2018.

Pada SP2HP itu, objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2016 lalu.

Penghentian kasus dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan digital forensik serta melakukan gelar perkara pada 6 September 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ahok Buat Atas Perintah Hukum

Dari hasil gelar perkara disimpulkan, ucapan Ahok disampaikan dalam sebuah eksepsi atau tangkisan yang dibuat atas perintah hakim. Oleh karena itu, Ahok sah menyampaikan kalimat pembelaan.

Selain itu, pernyataan Ahok yang dituangkan dalam sebuah eksepsi adalah hak terdakwa dan dijamin KUHAP. Sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ditegur oleh hakim, itu tidak bisa disebut tindak pidana.

"Dengan demikian, bahwa apa yang dilakukan terlapor bukan merupakan tindak pidana," ucap Daddy.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok